Menanggapi UU PDP Pasal 49
BAB VI Pasal 49 (1) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal: a. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini; b. terdapat perjanjian internasional antarnegara; c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tanggapan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengusulkan penghap...