Menanggapi UU PDP Pasal 49

BAB VI

Pasal 49

 

(1)       Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal: a. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini; b. terdapat perjanjian internasional antarnegara; c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.

(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Tanggapan

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini. Penghapusan pasal itu bertujuan meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia.

Dalam RUU PDP dijelaskan kebutuhan data transfer pribadi ke luar negeri diatur dalam peraturan pemerintah secara teknis.  "Minta tolong untuk dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR. Agar kita bisa melindungi data pribadi warga Indonesia, kita berharap bahwa semua data pribadi di Indonesia tetap di Indonesia enggak di luar," kata Jamalul.

Tanggapan lain juga dari APJII bahwa “RUU PDP ini dapat diterjemahkan seakan melegitimasi praktik yang terjadi saat ini, dimana Data hampir seluruh pengguna Internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing tanpa pembagian kembali manfaat tersebut ke bangsa Indonesia secara maksimal. RUU PDP ini belum dapat menegakkan Kedaulatan Data milik bangsa Indonesia dengan demikian belum menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi warganya sebagai pemilik data. Dengan hal tersebut diatas bangsa Indonesia sangat dilemahkan dan dirugikan secara ekonomi, penegakan hukum, pertahankan dan keamanan negara”

Di misalkan terjadi sesuatu bisa dibayangkan penegak hukum agak sulit meminta data di luar negeri. Bahkan jika perusahaan asing di luar wilayah Indonesia membaca kebiasaan seseorang maka akan sangat berbahaya. Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini di sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan merah putih.

Rangkuman kelompok

              Menurut reva hukum perlindungan data harus berlaku untuk data otomatis dan pemrosesan data otomatis,serta format terstruktur  untuk  menyimpan  data  manual  (filing system) .  Artinya UU harus mencakup segala  pemrosesan  data  pada komputer,  telepon,  perangkat IoT, juga  catatan kertas(203). Menurut argi Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP ini. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di pundak pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik(230). Menurut lisa Dalam Pasal 54 ayat 2 diperlukan adanya aturan yang mengatur lebih jelas mengenai penghapusan data, dan penarikan kembali data pribadi oleh pemilik data Sebagai contoh pada Penyelenggara LPMUBTI: apabila pada saat pemilik data pribadi telah mengajukan aplikasi dan memberikan data pribadi untuk diproses oleh Penyelenggara, dan data telah masuk dalam tahap pemrosesan oleh Penyelenggara, maka pemilik data pribadi tidak bisa secara langsung atau serta-merta melakukan penarikan data pada saat proses tersebut secara sepihak(207). Menurut adrian RUU PDP terlihat terlalu memisahkan Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Padahal, perusahaan seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan OTT lainnya mereka merupakan Pengendali Data Pribadi, tapi juga Pemroses Data Pribadi(217).


https://umsida.ac.id/

Editor & Penulis :

203 | https://revandasilvaap19203-umsida.blogspot.com/

188 | https://shovifirdaus19188-umsida.blogspot.com/2022/09/menanggapi-uu-pdp-pasal-49.html

207 | https://sitinurhaliza19207-umsida.blogspot.com/2022/10/tanggapan-mengenai-rancangan-undang.html

230 | https://arginanta19230-umisda.blogspot.com/2022/10/poin-penting-dalam-pengesahan-ruu-pdp.html

217 | https://adrianfarisparama217umsida.blogspot.com/2022/10/point-dari-isi-ruu-pdp.html

170 | https://grizellasaer.blogspot.com/2022/10/review-uu-pdp-pelindungan-data-pribadi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN PRAKTIKUM PEMROGRAMAN BERBASIS OBJEK