Menanggapi UU PDP Pasal 49
BAB VI
Pasal 49
(1) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer
Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam hal: a. negara tempat kedudukan Pengendali
Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi
memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari
yang diatur dalam Undang-Undang ini; b. terdapat perjanjian internasional
antarnegara; c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki
standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur
dalam Undang-Undang ini; dan/atau d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer
Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Tanggapan
Ketua
Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza
mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan
Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini. Penghapusan pasal itu
bertujuan meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia.
Dalam
RUU PDP dijelaskan kebutuhan data transfer pribadi ke luar negeri diatur dalam
peraturan pemerintah secara teknis.
"Minta tolong untuk dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR.
Agar kita bisa melindungi data pribadi warga Indonesia, kita berharap bahwa
semua data pribadi di Indonesia tetap di Indonesia enggak di luar," kata
Jamalul.
Tanggapan
lain juga dari APJII bahwa “RUU PDP ini dapat diterjemahkan seakan melegitimasi
praktik yang terjadi saat ini, dimana Data hampir seluruh pengguna Internet
Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi
oleh pihak asing tanpa pembagian kembali manfaat tersebut ke bangsa Indonesia
secara maksimal. RUU PDP ini belum dapat menegakkan Kedaulatan Data milik
bangsa Indonesia dengan demikian belum menunjukkan kehadiran negara untuk
melindungi warganya sebagai pemilik data. Dengan hal tersebut diatas bangsa Indonesia
sangat dilemahkan dan dirugikan secara ekonomi, penegakan hukum, pertahankan
dan keamanan negara”
Di misalkan
terjadi sesuatu bisa dibayangkan penegak hukum agak sulit meminta data di luar
negeri. Bahkan jika perusahaan asing di luar wilayah Indonesia membaca
kebiasaan seseorang maka akan sangat berbahaya. Hal ini tentu menjadikan RUU
PDP ini di sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh
Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan
kepentingan merah putih.
Rangkuman kelompok
Menurut
reva hukum perlindungan data harus berlaku untuk data otomatis dan pemrosesan
data otomatis,serta format terstruktur
untuk menyimpan data
manual (filing system) . Artinya UU harus mencakup segala pemrosesan
data pada komputer, telepon,
perangkat IoT, juga catatan
kertas(203). Menurut argi Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan
UU PDP ini. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di
pundak pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola
pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik(230). Menurut lisa Dalam Pasal 54
ayat 2 diperlukan adanya aturan yang mengatur lebih jelas mengenai penghapusan
data, dan penarikan kembali data pribadi oleh pemilik data Sebagai contoh pada
Penyelenggara LPMUBTI: apabila pada saat pemilik data pribadi telah mengajukan
aplikasi dan memberikan data pribadi untuk diproses oleh Penyelenggara, dan
data telah masuk dalam tahap pemrosesan oleh Penyelenggara, maka pemilik data
pribadi tidak bisa secara langsung atau serta-merta melakukan penarikan data
pada saat proses tersebut secara sepihak(207). Menurut adrian RUU PDP terlihat terlalu
memisahkan Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Padahal,
perusahaan seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan OTT lainnya mereka merupakan
Pengendali Data Pribadi, tapi juga Pemroses Data Pribadi(217).
Editor & Penulis :
203 | https://revandasilvaap19203-umsida.blogspot.com/
188 | https://shovifirdaus19188-umsida.blogspot.com/2022/09/menanggapi-uu-pdp-pasal-49.html
207 | https://sitinurhaliza19207-umsida.blogspot.com/2022/10/tanggapan-mengenai-rancangan-undang.html
230 | https://arginanta19230-umisda.blogspot.com/2022/10/poin-penting-dalam-pengesahan-ruu-pdp.html
217 | https://adrianfarisparama217umsida.blogspot.com/2022/10/point-dari-isi-ruu-pdp.html
170 | https://grizellasaer.blogspot.com/2022/10/review-uu-pdp-pelindungan-data-pribadi.html
Komentar
Posting Komentar